Rabu, 04 April 2012

Keadilan dalam Lembaga Hukum


Di dalam rumusan sila kedua dan sila kelima Pancasila, terdapat kata “keadilan” yang menunjukkan bahwa memang keadilan itu harus ditegakkan dan dijunjung tinggi. Penegakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat memiliki arti penting dalam salah satu upaya membangun peradaban bangsa yang tinggi dan bermartabat. Tidak akan maju peradaban dari suatu bangsa apabila tidak didasarkan atas peri kehidupan berkeadilan.
Keadilan adalah tujuan akhir dari sebuah sistem hukum, yang terkait erat dengan fungsi sistem hukum sebagai sarana untuk mendistribusikan dan memelihara suatu alokasi nilai-nilai dalam masyarakat, yang ditanamkan dengan suatu pandangan kebenaran, yang secara umum merujuk kepada keadilan.[1] Terkadang hukum positif tidak sepenuhnya menjamin rasa keadilan, dan sebaliknya rasa keadilan seringkali tidak memiliki kepastian hukum, sehingga komprominya adalah bagaimana agar hukum positif yang ada selalu merupakan cerminan dari rasa keadilan itu.[2]
Keadilan ini adalah ihwal yang mendasar bagi bekerjanya suatu sistem hukum. Sistem hukum tersebut sesungguhnya merupakan struktur atau kelengkapan saja untuk mencapai konsep keadilan yang telah disepakati bersama.[3]
Dalam sistem hukum di mana pun di dunia, keadilan selalu menjadi objek perburuan, khususnya melalui lembaga pengadilannya. Dari pengamatan terhadap sistem hukum di dunia, hampir tidak ada negara yang benar-benar telah puas dengan sistem hukum yang digunakannya. Oleh karena itu, perombakan, pembaruan atau reform, dapat kita lihat terjadi dari waktu ke waktu di berbagai negara. Bahkan, Amerika Serikat (AS) yang sering “dijagokan”, sampai sekarang masih terus gelisah menginginkan pembaruan.
Pembaruan tersebut datang tidak lain karena negara yang bersangkutan merasa ada yang kurang benar pada sistem yang dipakainya untuk berburu keadilan tersebut. Di AS, ketidakpuasan tersebut antara lain dirumuskan dalam berbagai ungkapan yang dramatis, seperti the collapse of the American criminal justice system (ambruknya sistem peradilan pidana Amerika) dan the expensive failure of the American criminal trials (kegagalan yang mahal dari pengadilan pidana AS). Ternyata keambrukan tersebut berhubungan juga dengan fokus yang tidak jelas mengenai keadilan.
Sistem atau penyelenggaraan hukum di Indonesia dewasa ini dalam suasana keambrukan. Hal yang paling sering disoroti adalah kinerja pengadilan atau sistem peradilan kita yang jauh dari memuaskan. Tetapi sebetulnya, fokus keambrukan itu lebih luas daripada hanya di pengadilan. Berdasarkan pengalaman di negara lain, fokus perhatian ingin diarahkan pada konsep kita tentang keadilan dan apa yang perlu diperbaiki.
Sejak hukum modern memberi peluang besar terhadap berperannya faktor prosedur, atau formalitas, atau tata cara dalam proses hukum, perburuan terhadap keadilan menjadi sangat rumit. Indonesia dewasa ini berada di tengah-tengah krisis dan keterpurukan hukum. Kerusakan dan kemerosotan dalam perburuan keadilan melalui hukum modern disebabkan permainan prosedur yang menyebabkan timbulnya pertanyaan “apakah pengadilan itu tempat mencari keadilan atau kemenangan?”. Lagi-lagi di sini AS dipakai sebagai contoh, karena sistem negeri itu sangat maju dalam mengunggulkan prosedur tersebut. Amerika dan Inggris sama-sama menggunakan adversary system, tetapi disbanding Inggris rupa-rupanya Amerika sudah bergerak kea rah ekstrim (extreme adversary system).
Indonesia sebetulnya juga sudah melakukan hal-hal yang memuat keburukan dari sistem Amerika, antara lain dalam pengadilan kasus-kasus korupsi sekarang ini. Apakah kita akan meneruskan praktik seperti itu? Apakah memang begitukah wujud reformasi hukum dan kredo supremasi hukum kita? Apakah kita tidak tergerak untuk melakukan perombakan dalam sistem (penegakan) hukum kita. Di mana kepedulian kita terhadap rakyat dan bangsa yang sedang menderita itu?[4]
Kendati hukum Indonesia dalam keadaan sangat terpuruk, tetapi setidaknya ia masih juga memberikan berkah, yaitu memberi peluang kepada kita untuk melakukan pembaruan dan perombakan secara tidak tanggung-tanggung. Pembaruan yang tidak setengah-setengah ini adalah dengan melakukan konseptualisasi  tentang keadilan yang pada gilirannya akan menggerakkan seluruh sistem hukum kita. Semua itu dilakukan dalam kerangka mewujudkan suatu pembaruan lebih besar menuju penegakan hukum atau penyelenggaraan hukum yang progresif.
Merumuskan konsep keadilan progresif dapat dimulai dari mengenali sisi kebalikannya, yaitu keadilan yang tidak progresif. Sebagai akibat dari hukum modern yang memberikan perhatian besar terhadap aspek prosedur, kita dihadapkan pada pilihan besar  antara pengadilan yang menekankan pada prosedur atau pada substansi. Antara keadilan prosedural atau keadilan substantif.
Telah dicontohkan tentang bagaimana pengadilan di AS sangat dibebani keharusan untuk mengunggulkan prosedur di atas keadilan dan kebenaran (heavily proceduralized). Maka pengadilan di situ menjadi kehilangan fokus ketika dihadapkan pada persoalan tentang tujuan dari pengadilan itu sendiri. Dikatakan, betapa hakim AS menjadi frustasi karena harus menyerahkan “arah penyelesaian” kepada “perang” antara jaksa dan pembela, sebagai model extreme adversary system. Hakim kehilangan kendali dan tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari pengadilan. Model serta proses mengadili seperti itulah yang cenderung menghasilkan “pengadilan tanpa keadilan”.[5]
Diproyeksikan pada model di atas, maka keadilan progresif adalah bukan keadilan yang menekankan pada prosedur (keadilan prosedural), melainkan keadilan substantif. Mempraktikkan keadilan yang sarat dengan muatan prosedur seperti di AS, menjadi terlalu mahal bagi Indonesia, baik dalam bilangan materi maupun kegagalan memberikan keadilan. Kita menginginkan keadilan substantif menjadi dasar dari negara hukum kita, karena itu prospek yang sangat baik untuk membahagiakan bangsa kita. Negara hukum Indonesia hendaknya menjadi negara yang membahagiakan rakyatnya dan untuk itu di sini dipilih konsep keadilan yang progresif, yang tidak lain adalah keadilan substantif tersebut.
Dalam rangka menjadikan keadilan substantif sebagai inti pengadilan yang dijalankan di Indonesia, Mahkamah Agung (MA) memegang peranan yang sangat penting. Sebagai puncak dari badan pengadilan, ia memiliki kekuasaan untuk mendorong pengadilan dan hakim di negeri ini untuk mewujudkan keadilan yang progresif tersebut.
Di sisi lain, MA hendaknya juga berani secara terang-terangan menilai bagus dan mengacungkan jempol kepada hakim-hakim yang berani menyampingkan hal-hal yang bersifat prosedural belaka.
Sekarang, di tengah-tengah usaha untuk memulihkan citra hukum di Indonesia, terbuka peluang besar bagi MA untuk memelopori pengadilan yang berjalan progresif.
Dalam kaitan itu, MA perlu mendorong dan membersarkan hati para hakim yang berani mewujudkan keadilan yang progresif tersebut. Janganlah MA kita melakukan hal-hal yang dijalankan oleh Supreme Court AS, yang dikritik sebagai suatu lembaga yang telah gagal untuk menjadikan pengadilan benar-benar sebagai hall of justice (rumah keadilan).
Pengadilan dan sistem pengadilan di Indonesia sebaiknya memanfaatkan berbagai kelebihannya, karena tidak menggunakan adversary system, dimana hakim berperan aktif sehingga dapat menghindari berbagai kelemahan hakim yang “frustasi karena kehilangan kendali” tersebut di atas. Apabila oleh para pengkritiknya dikatakan bahwa hukum di AS mengalami frustasi karena kehilangan kendali dalam mewujudkan keadilan, di Indonesia hakim justru berperan kuat. Maka progresivitas pengadilan di negeri ini untuk sebagian, penting ditentukan oleh apa yang dilakukan para hakimnya.
Hakim menjadi faktor penting dalam menentukan, bahwa pengadilan di Indonesia bukanlah suatu permainan untuk mencari menang, melainkan mencari kebenaran dan keadilan. Kita akan menjadi semakin jauh dari cita-cita “pengadilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan” apabila membiarkan pengadilan didominasi oleh “permainan” prosedur.
Kita seharusnya dapat menghindari keadaan (over) proceduralized, sehingga pengadilan akan bergeser menjadi ajang permainan untuk mencari menang. Model proses mengadili yang disebut fair trial di negeri ini hendaknya berani ditafsirkan sebagai pengadilan di mana hakim memegang kendali aktif untuk mencari kebenaran.[6]


[1] Lawrence M.Friedman, The Legal System : A Social Science Perspective, Rusell Sage Foundation, New York 1975, hlm 17-18
[2] Dyah Octorina dan IGN Parikesit, Op.Cit., hlm 8
[3] Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Kompas, Jakarta, 2007, hlm 270
[4] Ibid, hlm 271-272
[5] Ibid, hlm 274
[6] Ibid, hlm 274-276

Sabtu, 31 Maret 2012

Diam

Saya masih resah. Entahlah. Padahal kalau saya mau untuk move on, saya pun bisa. Tetapi saya memilih untuk tidak beranjak dari sini, saya memilih untuk berdiam di sini. Sendiri. Berharap semua ini akan kembali seperti sedia kala. Berharap semua ini bisa berjalan seperti biasanya. Saya tidak ingin perubahan ini.
Apa yang saya rasakan bukan hanya sekedar karena saya merasa kehilangan, tapi saya memang benar-benar tidak ingin kehilangan! Setiap orang memang pasti tidak ingin kehilangan hal yang dicintainya, tetapi ini beda. Meskipun ia telah pergi, tetapi saya tidak ingin ikut pergi ke arah yang berbeda. Saya tetap berada di persimpangan ini, hanya diam. Lagi-lagi diam. Tanpa gerak dan suara.
Diam saya bukan bentuk penyerahan saya. Diam saya adalah sebuah penantian yang entah akan berujung atau tidak. Penantian yang entah akan sia-sia atau tidak. Bagaimanapun hasilnya nanti, inilah pilihan saya. Tidak akan membuat saya menyesal telah melakukan penantian yang berkedok diam ini. Karena saya sungguh menyayanginya!

Kamis, 29 Maret 2012

worried!

siang ini aku mencoba menulis di cafe. tujuannya untuk mendapatkan inspirasi. tetapi kesalahan terbesar adalah ketika ke cafe itu bersama dengan orang yang sedang membuat galau hati. bukannya terinspirasi malah makin menye-menye. pikiran melayang kemana-mana. ah! rencana hati ingin bahagia, malah kegundahan melanda.
tak ku sadari, niat membuat karya ilmiah untuk dilombakan menjadi surut. fokus pun susah. di depanku ini ada orang yang membuatku resah.
akhirnya ku urungkan niatku untuk membuat karya ilmiah. dan ku tulis saja postingan ini.
sudahlah. aku memang masih gelisah.

Minggu, 25 Maret 2012

keluhku pada kering!

menyisakan duri, perih.entah harus apa untuk mengobati getir ini. menangis pun aku tak kuasa. mungkin kalau bisa berdarah, hati ini sudah mati kehabisan darah.
ingin aku keluar dari sini. menghilang dari peredaran sejenak. mengasingkan diri, hanya untuk menjernihkan pikiran.
(sial, lagu yg sedang dimainkan malah bilang 'goodbye' mulu! mengerti keadaan sekali!)
kembali lagi pada keluhku.
aku sebenarnya ingin mengikhlaskan yang telah terjadi. namun sungguh berat. merasa masih bisa bertahan dan dibina. merasa masih mampu untuk melanjutkan perjuangan.
tapi ketika ingat apa yang telah kamu lakukan dengannya, tentangnya, aku pun semakin perih. semakin tersayat-sayat dengan dalamnya. 
entahlah. entah. entah. dan entah!! hanya ketidaktahuanku yang tersisa saat ini.
air mata sudah cukup lama tertahan di pelupuk. hanya menunggu jebolnya pembendung yang sudah semakin rapuh.
hujan, cepatlah turun membasahi kering. lalu keluarlah pelangi yang indah. hanya berharap datangnya hujan lah yang dapat kulakukan.

Selasa, 20 Maret 2012

kerinduan pada kawan lama, bukan apa-apa!

malam ini saya seharusnya belajar. namun lagi-lagi otak dan hati saya tidak mendukung. entah karena pikiran yang pergi kemana-mana, atau karena hati yang sedang tidak bersemangat. entahlah. sudah tidak terpikirkan lagi penyebabnya apa.
dan saya mencoba mengalihkan pikiran saya, mencari hiburan di jejaring sosial, namun tidak ada yang menarik. kemudian saya mengirim pesan singkat kepada salah satu kawan lama saya. cukup kesal, karena mendapat balasan yang tidak seperti yang diharapkan. namun tak apalah. yang penting saya tahu apa yang sedang digelutinya saat ini, yaitu melukis. saya selalu salut dan mengagumi kepribadiannya yang kreatif itu. dia yang telah banyak memberikan saya inspirasi, terutama saat masih duduk di bangku sma. dia yang telah mengajarkan saya banyak hal. dia yang dulu selalu berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan saya. dia yang selalu menyuguhkan canda dan tawa ketika saya sedang bersamanya. sungguh saya rindu padanya! namun sayang, dia tak lagi berada dekat dengan saya. dia sudah terlampau jauh. jauh di mata dan jauh di hati.
ini bukan masalah perasaan kelu. yang kurindukan adalah sosoknya yang begitu hangat. bukan dia yang pernah mengkhianati saya. bukan pula tentang masa lalu.
(untukmu yang disana, saya benar-benar rindu kau! saya ingin berbagi cerita dengan kau!)

Minggu, 18 Maret 2012

Restorative justice


Restorative justice atau yang dalam Bahasa Indonesia disebut keadilan restoratif merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak sehingga diharapkan terciptanya keadaan yang sama seperti sebelum terjadinya kejahatan dan mencegah terjadinya kejahatan lebih lanjut. James Dignan, mengutip Van Ness dan Strong (1997), menjelaskan bahwa keadilan restoratif pada mulanya berangkat dari usaha Albert Eglash (1977) yang berusaha melihat tiga bentuk yang berbeda dari peradilan pidana. Yang pertama berkaitan dengan keadilan retributif, yang penekanan utamanya adalah pada penghukuman pelaku atas apa yang mereka lakukan. Yang kedua berhubungan dengan keadilan distributif,  yang penekanan utamanya adalah pada rehabilitasi pelaku kejahatan. Dan yang ketiga adalah keadilan restoratif, yang secara luas disamakan dengan prinsip restitusi. Pandangan keadilan restoratif menekankan pertanggungjawaban pelaku sebagai usaha dalam memulihkan penderitaan korban tanpa mengesampingkan kepentingan rehabilitasi terhadap pelaku serta menciptakan dan menjaga ketertiban umum. Pendekatan keadilan restoratif merupakan suatu paradigma yang bertujuan menjawab ketidakpuasan atas hasil kerja sistem peradilan pidana yang ada saat ini. Pendekatan ini dipakai sebagai bingkai strategi penanganan perkara pidana.
Secara umum, prinsip-prinsip keadilan restoratif adalah membuat pelanggar bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan atas perbuatannya. Memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk membuktikan kualitas dirinya. Melibatkan para korban dan pihak-pihak yang terkait di dalam forum sehubungan dengan penyelesaian masalah. Menetapkan hubungan langsung dan nyata antara kesalahan dengan reaksi sosial yang formal.
Dengan adanya keadilan restoratif, memang sangat dimungkinkan terjadinya benturan dengan asas legalitas dan tujuan kepastian hukum. Namun, benturan itu akan teratasi dengan sendirinya ketika penafsiran akan kepastian hukum berupa kepastian hukum yang adil. Titik berat yang menjadi pertimbangan digunakannya keadilan restoratif ini adalah penyidangan perkara kecil yang secara filosofis dan justifikasi kurang layak untuk disidangkan, sehingga cukup dilakukan dengan mediasi saja dalam menyelesaikan masalah. Penal mediasi ini demi hukum dan keadilan yang progresif.

Sabtu, 17 Maret 2012

kekesalan pada ritus!

Mewah itu hedon. Kalimat itu seketika muncul di benak saya ketika saya menghadiri simposium nasional yang diadakan oleh kampus saya. Saya berfikir, apa pentingnya kemewahan dan ritus-ritus dalam acara? Apa pula gunanya hal-hal hedon seperti itu jika ilmu yang disampaikan tidak tertransformasi dengan baik? Sungguh mengecewakan. Kalau bukan karena saya diwajibkan untuk mengikuti acara tersebut oleh dosen saya, saya tidak akan sudi hadir di sana. Selain karena biaya pendaftarannya yang cukup mahal untuk ukuran mahasiswa seperti saya, juga karena acaranya yang tergolong membosankan. Belum lagi orang-orang dan panitianya yang berlebihan.  Yang memberikan kalung bunga untuk penyumbang dana lah, yang menggunakan bahasa berlebihan lah. Benar-benar pemborosan menurut saya, pemborosan kata dan pemborosan waktu!
Pertanyaan saya yang tidak kalah pentingnya adalah, kenapa acara yang sasarannya mahasiswa harus dilakukan di ballroom sebuah hotel? Padahal di kampus saja sudah cukup. Mahasiswa itu tidak perlu yang mewah, yang perlu itu gratisnya! Toh yang penting ilmunya bisa diserap dengan baik. Lagipula, dengan diadakan secara mewah dan ‘gawat’ seperti itu, menyebabkan bahasan yang dibicarakan tidak bisa bebas, pasti ada suatu tekanan untuk bicara hati-hati dan tidak terbuka serta bebas. Mahasiswa pun menjadi bisan, malas, dan garing, bila pembicaraannya dirasa tidak menarik seperti itu. Itulah kenapa saya selalu membenci acara yang terlalu banyak ritus dengan pembukaan dan sambutan-sambutan panjang yang begitu menyita waktu!